Jumat, 04 September 2009

MODEL KONSTITUSI ISLAM DARI DEWAN ISLAM

Menurut Ziauddin Sardar, hanya ada sedikit sekali usaha untuk membentuk masa kini pada syari’ah. Kalaupun usaha ini dijalankan, seperti misalnya di Pakistan, tekanannya adalah pada aturan-aturan khusus dan bukan pada prinsip-prinsip umum, pengalaman unsur-unsur tertentu dan pelanggaran unsur-unsur lainnya. Hasil akhirnya, tak heran, justru melahirkan kekacauan dan sikap meremehkan syari’ah.

Model konstitusi Islam yang dikembangkan oleh dewan Islam, yang dikembangkan oleh sekelompok sarjana Muslim internasional, memusatkan perhatian pada penyatuan prinsip-prinsip syari’ah ke dalam konstitusi masa kini yang dapat degan mudah diterima oleh setiap Negara Muslim. Model menekankan persamaan bagi semua pria dan wanita di hadapan Sang Pencipta, memerintahkan pelaksanaan aturan Islam menyangkut hak-hak manusia yang menganggap ‘kehidupan, tubuh, kehormatan dan kebebasan manusia sebagai suatu yang suci dan tidak boleh dilanggar’, dan mengingatkan Negara-negara Muslim di seluruh dunia bahwa mereka adalah bagian dari satu ummah, satu peradaban. Model itu membangun sebuah struktur konstitusional di sekitar konsep-konsep Islam, yaitu khilafah (perwalian manusia), ‘adl (keadilan yang dilembutkan dengan rasa belas kasihan), dan syura (musyawarah dalam pemerintahan, perumusan kebijaksanaan, pembuatan keputusan, dan pelaksanaan kekuasaan). Prinsip syari’ah yang ‘menyebarkan kebaikan dan melarang keburukan’ diperkenalkan melalui pranata histories Islam hisbah; meskipun model konstitusi itu membatasi hisbah pada penyelidikan pengaduan terhdap Negara dan organ-organnya dan perlindungan hak-hak individu, jelas ia dapat diperluas cakupannya meliputi pelestarian lingkungan dan kekayaan budaya, penyelamatan industri dan perlindungan hak-hak para pekerja, dan banyak bidang lainnya lagi.

Di dalam kerangka model ini, kekuasaan tidak dapat diperoleh kecuali melalui persetujuan, atau ijma’, dari rakyat (dan itu berarti melalui pemilihan), badan kehakiman sepenuhnya mandiri, dan hak-hak dasar manusia, termasuk hak-hak dari berbagai golongan minoritas, dijamin. Lebih-lebih, sebuah Negara Muslim diwajibkan untuk membela hak-hak Negara lain dan menentang blok-blok kekuasaan yang berusaha memeras dan menguasai bangsa-bangsa lain yang lebih lemah.

Suatu kajian mengenai ‘Model Konstitusi Islam’ dari Dewan Islam, salahsatu contoh terbaik dari usaha-usaha mutakhir untuk ‘memasa-kinikan’ syari’at, jelas menunjukkan bahwa perilaku dari hampir semua Negara Muslim bertentangan dengan cita-cita dan norma-norma Islam.

Berikut adalah isi dari model konstitusi Islam yang ditawarkan oleh dewan Islam tersebut. (dikutip dari Ziauddin Sardar [1987], Masa Depan Islam, terj. Rahmani Astuti, Penerbit Pustaka, Bandung, hlm: 357-75)

Muqaddimah

MENGINGAT Islam adalah suatu aturan kehidupan yang sempurna dan sesuai bagi semua orang di setiap masa, dan mandate Allah bersifat universal dan kekal dan menyangkut segala bidang tindakan dan kehidupan manusia;

MENGINGAT setiap individu memiliki martabat pribadinya sendiri;

MENGINGAT semua kemampuan, individu maupun koleksif, dan semua kekuasaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan di dalam batasan-batasan yang ditetapkan oleh syari’ah, untuk memenuhi janji ilahi akan kehidupan yang bebas dari kekurangan dan tindasan, dan dirahmati dengan keselarasan, kemakmuran, keamanan, kesehatan dan kepuasan;

MENYATAKAN bahwa pendirian masyarakat yang didasarkan atas Islam dan prinsip-prinsipnya harus sepenuhnya menerapkan syari’ah dalam konstitusi dan hukum, dan setiap idividu di bawah tatanan ini mampu melaksanakan dan memenuhi kewajibannya bagi dirinya sendiri, bagi negaranya dan bagi seluruh umat manusia;

Kami, rakyat …, menyatakan diri kami akan menjadikan yang berikut ini sebagai nilai-nilai utama dalam tatanan sosio-politik kami:

(i) Kepatuhan kepada Allah semata.

(ii) Kebebasan yang dijalankan dengan tanggung jawab dan disiplin.

(iii) Keadilan yang dilembutkan dengan rasa belas kasihan.

(iv) Persamaan yang diperkuat dengan persaudaraan.

(v) Kesatuan dalam keragaman.

(vi) Syura sebagai metoda pemerintahan.

Kami, rakyat …, karenanya, dengan ini, dengan referendum (atau resolusi parlemen atau badan perwakilan lainnya) yang diadakan untuk keperluan ini pada …, setuju untuk menerima konstitusi ini, mengikatkan diri kami pada prinsip-prinsip di atas dan pada perjanjian untuk berusaha sebaik-baiknya menjalankan tugas-tugas kami sesuai dengan mereka. Dan Allah menjadi saksi kami.

Dasar Kekuasaan dan Landasan Masyarakat

Pasal 1

(a) Kedaulatan hanya milik Allah semata, dan Syari’ah adalah sangat penting.

(b) Syari’ah –yang terdiri atas alQur’an dan Sunnah – merupakan sumber perundang-undangan dan kebijaksanaan.

(c) Kekuasaan adalah tanggung jawab yang dijalankan rakyat sesuai dengan Syari’ah.

Pasal 2

… adalah bagian dari dunia Muslim dan rakyat Muslim … adalah bagian integral dari ummat Muslim.

Pasal 3

Negara dan masyarakat didasarkan atas prinsip-prinsip berikut ini:

(a) Supremasi Syari’ah dan aturan-aturannya dalam segenap jalan kehidupan;

(b) Syura sebagai metoda pemerintahan;

(c) Kepercayaan bahwa segala sesuatu di alam ini adalah kepunyaan Allah dan merupakan rahmat dari-Nya untuk umat manusia, dan bahwa setiap orang berhak mendapat bagian yang adil dalam karunia Ilahi ini;

(d) Kepercayaan bahwa semua sumber alam adalah kepercayaan (amanah) dari Allah dan bahwa manusia secara individu maupun kolektif menjadi pemelihara (mustakhlaf) sumber-sumber ini. usaha ekonomi manusia dan balasannya ditentukan di dalam kerangka kepercayaan ini;

(e) Aturan Islam menyangkut hak-hak dan kewajiban mendukung dan membela kaum tertindas di manapun juga di dunia ini tidak boleh dilanggar;

(f) Pentingnya menanamkan kepribadian Islam dalam diri seorang individu maupun masyarakat, melalui pendidikan Islam, program-program budaya, media dan sarana-sarana lain;

(g) Pembagian kesempatan kerja bagi semua anggota masyarakat yang sehat dan jaminan pembagian kebutuhan hidup bagi mereka yang cacat, sakit dan uzur;

(h) Pembagian pelayanan umum bagi semua orang: kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan social;

(i) Kesatuan ummah dan usaha yang tidak henti-hentinya untuk mewujudkan-nya;

(j) Kewajiban untuk mengadakan dakwah Islamiah.

Hak-hak dan Kewajiban

Pasal 4

(a) Kehidupan, tubuh, kehormatan dan kebebasan manusia adalah suci dan tidak boleh dilanggar. Tak seorang pun boleh dilukai atau dibunuh, kecuali atas nama Syari’ah.

(b) Ketika masih hidup, dan juga setelah meninggal, kesucian tubuh dan kehormatan manusia tidak boleh dilanggar.

Pasal 5

(a) Tidak boleh ada yang disiksa tubuhnya, pikirannya atau diancam akan dipermalukan baik dirinya maupun orang lain yang berhubungan dengannya atau yang disayanginya; pun dia tidak boleh dipaksa untuk mengakui di komisi kejahatan, atau dipaksa untuk bertindak atau menyetujui suatu tindakan yang dapat membahayakan kepentingannya atau kepentingan orang lain.

(b) Siksaan adalah kejahatan dan harus dihukum meskipun waktunya sudah lewat.

Pasal 6

(a) Setiap orang berhak mendapat perlindungan bagi kebebasan pribadinya.

(b) Hak atas kebebasan di rumah, korespondensi dan komunikasi dijamjinj dan tidak boleh dilanggar kecuali melalui proses pengadilan.

Pasal 7

Setiap orang berhak memperoleh makanan, perumahan, pakaian, pendidikan dan perawatan medis. Negara harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menyediakan hal yang sama sebatas yang dimilikinya.

Pasal 8

Setiap orang berhak memiliki pikiran, pendapat dan kepercayaan. Dia juga berhak mengungkapkannya selama dia tetap berada dalam batas-batas yang ditentukan hukum. [dilarang dalam konstitusi ini bagi setiap hukum yang bertentangan dengan Syari’ah. Dengan demikian, dimanapun acuan dibuat pada hukum itu berarti Syari’ah, atau yang telah diperkenankan dalam syari’ah.]

Pasal 9

(a) Semua orang sama dalam hukum dan berhak atas perlindungan yang sama dari hukum.

(b) Semua orang dengan kemampuan yang sama berhak atas kesmpatan yang sama, dan atas gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama. Tidak boleh ada orang yang dibedakan atau ditutup kesempatannya untuk bekerja dengan alasan kepercayaan agama, warna kulit, ras, asal-usul, atau bahasanya.

Pasal 10

(a) Setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan hukum dan hanya hukum saja.

(b) Semua hukum pidana harus berlaku maju dan bukan berlaku mundur.

Pasal 11

(a) Tidak boleh ada tindakan yang dianggap sebagai kejahatan dan tidak boleh ada dijalankan atasnya kecuali jika telah ditentukan demikian dalam aturan hukum yang jelas.

(b) Setiap individu bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya. Tanggung jawab terhadap kejahatan tidak ditimpakan pada anggota-anggota lain dalam keluarga atau kelompoknya, yang tgdiak terlibat baik secara langsung maupun tak langsung dalam kejahatan tersebut.

(c) Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai akhirnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

(d) Tidak boleh ada orang yang dinyatakan bersalah kecuali setelah dia diadili secara jujur dan setelah diberi kesempatan yang cukup untuk mempertahankan diri.

Pasal 12

(a) Setiap orang mempunyai hak atas perlindungan dari gangguan atau penipuan oleh pejabat-pejabat pemerintah. Tak seorang pun diharuskan untuk menjelaskan tentang dirinya sendiri kecuali membuat pembelaan atas tuduhan yang dilancarkan terhada dirinya atau jika dia berada dalam situasi di mana dia dicurigai terlibat dalam suatu kejahatan

(b) Tidak boleh ada orang yang diganggu sementara dia berusaha untuk membela hak-hak pribadi atau umum.

Pasal 13

(a) Setiap Muslim berhak membentuk keluarga melalui perkawinan dan mendidik anak-anak sesuai dengan syari’ah.

(b) Setiapsuami diwajibkan untuk mengurus istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya.

(c) Ibu berhak mendapat kehormatan, perawatan dan bantuan khusus dari keluarganya dan dari aparat pemerintahan dan dari masyarakat.

(d) Setiap anak berhak diurus dan dididik secara semestinya oleh kedua orang tuanya.

(e) Mempekerjakan anak tidak diperbolehkan.

Pasal 14

(a) Ketentuan warga Negara diberikan dalam hukum.

(b) Setiap Muslim berhak menjadi warga Negara. Ini harus dilakukan sesuai dengan hukum.

Pasal 15

Tanpa ada batasan kecuali jika ditentukan oleh hukum, setiap warga Negara bebas untuk pindah ke atau dari negara, dan untuk tinggal di dalam Negara itu. tidak boleh ada warga Negara yang diusir dari Negara atau dilarang untuk kembali ke Negara itu.

Pasal 16

(a) Tidak ada paksaan dalam agama.

(b) Golongan minoritas bukan-Muslim berhak menjalankan agama mereka.

(c) Dalam masalah-masalah pribadi golongan monoritas boleh menggunakan hukum dan tradisi mereka sendiri, kecuali jika mereka sendiri lebih suka menggunakan syari’ah.dalam kasusu pertentangan antar-partai, syari’ah harus digunakan.

Pasal 17

Setiap warga Negara di atas usia …tahun mempunyai kewajiban dan hak untuk berperan serta dalam permasalahan Negara.

Pasal 18

(a) Warga Negara mempunyai hak untuk berkumpul dan membentuk kelompok, organisasi, dan perkumpulan –politik, budaya, ilmiah, social dan lain-lain—selama program-program dan aktivitas-aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan syari’ah.

(b) Pembentukan dan aktivitas-aktivitas kelompok, organisasi dan perkumpulan semacam itu akan diatur dengan hukum.

Pasal 19

Negara akan memberi suaka pada orang-orang yang menginginkannya, menurut hukum, Negara akan meningkatkan keamanan, perlindungan dan keramahan setiap kali diperlukan bagi mereka yang diberi suaka dan fasilitas perjalanan yang aman jika diminta.

Majlis al-Syura

Pasal 20

(a) Harus ada Majlis al-Sura yang terdiri atas …anggota yang secara langsung dipilih oleh rakyat

(b) Masa keanggotaan Majlis adalah …tahun.

(c) Syarat-syarat untuk menjadi anggota Majlis akan ditentukan oleh hukum.

Pasal 21

Fungsi-fungsi Majlis al-Syura adalah:

(a) Mengatur pengajaran cita-cita Syari’ah, meminta pendapat Dewan Ulama jika perlu;

(b) Memberlakukan hukum-hukum yang diusulkan oleh pemerintah dan oleh para anggota Majlis al-Syura;

(c) Menyetujui program-program keuangan dan anggaran dan belanja pemerintah dan lembaga-lembaga umum yang menerima dana Negara;

(d) Meninjajuj kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dan berbagai departemennya, dengan mengajukan pertanyaan dan interpelasi pada para Menteri dari departemen-departemen tersebut; dan menyelidiki atau memerintahkan penyelidikan terhadap departemen-departemen dan lembaga-lembaga yang didirikan menurut hukum;

(e) Mengeluarkan pernyataan perang atau perdamaian atau keadaan darurat nasional;

(f) Menyetujui perjanjian-perjanjian dan persetujuan serta usaha internasional.

Pasal 22

Para anggota Majlis al-Syura bebas untuk mengungkapkan pendapat-pendapat mereka selama mengemban tugas mereka, dan tidak boleh ditahan, diganggu atau dilepas keanggotaannya dari Majlis al-Syura karena perbuatannya itu.

Imam

Pasal 23

(a) Imam [bisa disebut dengan nama apa saja yang sesuai, seperti Amir, Presiden, dsb.] akan menjadi eksekutif tertinggi Negara, yang harus dipilih dengan mayoritas mutlak pemberi suara [pemilihan langsung disarankan disini, tetapi lewat pemilihan tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat terpilih juga boleh] Negara itu untuk jangka waktu … tahun, berlaku semenjak bay’ah dilakukan terhadapnya oleh Majlis al-Bay’ah.

(b) Imam akan bertanggung jawab terhadap rakyat dan terhadap Majlis al-Syura, sebagaimana yang ditetapkan oleh hukum.

Pasal 24

Seseorang dianggap memenuhi syarat untuk dipilih menduduki jabatan Imam jika dia:

(a) Muslim tidak di bawah … tahun usianya;

(b) Sifatnya tak tercela;

(c) Dikenal mengikuti ketentuan-ketentuan al-Qur’an dan Sunnah, setia pada Islam dan berpengetahuan luas mengenai Syari’ah;

(d) Sehat secara fisik, mental dan emosional untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban jabatannya;

(e) Bersikap ramah dan berperilaku seimbang.

Pasal 25

Sebelum memangku jabatan, Imam harus membuat pernyataan kesetiaan, di hadapan Majlis Nasional (Majlis Bay’ah) yang terdiri atas anggota-anggota Majlis al-Syura, Dewan Ulama, Dewan Konstitusional Tertinggi, Pengadilan Tinggi, Komisi Pemilihan dan Kepala Angkatan Bersenjata, untuk mematuhi syari’ah dalam tindakan dan dalam jiwanya, menjunjung pesan Islam, mematuhi mandat konstitusi dan mempertahankan kemerdekaan wilayah, ideology, politik dan ekonomi Negara, dan hak-hak rakyat, dan menjamin keadilan bagi semua anggota masyarakat tanpa membeda-bedakan, dan tanpa rasa takut atau pilih kasih, dan siap menemui mereka secara langsung maupun lewat wakil-wakil yang sesuai untuk menerima keluhan-keluhan mereka. Setelah dia membuat pernyataan kesetiaan ini, semua partisipan harus melakukan bay’ah terhadapnya atas nama mereka sendiri dan atas nama rakyat.

Pasal 26

Imam berhak mendapat kepatuhan dari semua orang bahkan jika pandangan-pandangan mereka berbeda darinya. Tetapi, dia tidak boleh dipatuhi jika memerintahkan keingkaran dari Allah dan Nabi-Nya (semoga kedamaian selalu menyertai beliau).

Pasal 27

Imam mempunyai hak-hak yang sama dengan warga Negara lainnya. Dia harus patuh pada kewajiban hukum, tanpa kekebalan atau hak istimewa.

Pasal 28

(a) Imam tidak boleh membeli atau menyewa kekayaan Negara, atau menyewakan atau menjual kekayaannya sendiri pada Negara, atau dia sendiri terlibat dalam perdagangan di dalam negeri atau di luar negeri.

(b) Hadiah-hadiah yang diberikan pada Imam dan kepada keluarganya atau pada pejabat-pejabat negara lainnya dalam jabatan mereka harus dicatat sebagai kekayaan rakyat.

Pasal 29

Imam tidak memiliki kekuasaan untuk membatalkan keputusan pengadilan, atau mengubah atau membatalkan atau menunda hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan atas seseorang yang bersalah dalam hudud, qishash atau diyah. Tetapi dia boleh menggunakan kekuasaannya untuk memberi grasi dalam semua kasus lainnya.

Pasal 30

Imam atau wakilnya yang ditunjuk secara sah akan menghadiri fakta, perjanjian, dan persetujuan lainnya yang telah mereka rundingkan dengan pemerintah lain atau organisasi internasional.

Pasal 31

Imam akan menyetujui perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Majlis al-Syura dan kemudian menyerahkannya pada pejabat-pejabat yang bersangkutan untuk melaksanakannya. Dia tidak mempunyai hak untuk memveto perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Majlis itu; tetapi, dia boleh mengembalikannya kepada Majlis itu sekali saja, dalam 30 hari sejak tanggal penerimaan, agar dipertimbangkan kembali dengan argument-argumennya. Ketika perundang-undangan itu dikembalikan setelah dipertimbangkan kembali, jika memperoleh suara mayoritas dua pertiga dari para anggota Majlis al-Syura, dia harus menyetujui perundang-undangan tersebut.

Pasal 32

Imam akan memiliki para penasihat, menteri, duta besar dan kepala Angkatan Bersenjata.

Pasal 33

(a) Imam akan dipanggil untuk memberi pertanggungan jawab jika dia secara sengaja melanggar ketentuan-ketentuan konstitusi, atau secara gegabah melangar Syari’ah, dengan suatu resolusi dari mayoritas dua-pertiga suara anggota-anggota Majlis al-Syura, dan jika terbukti bahwa dia melanggar bay’ah, maka bay’ah itu akan dibatalkan dengan persetujuan dari mayoritas dua-pertiga suara Majlis al-Bay’ah.

(b) Aturan-aturan dan prosedur-prosedur untuk mengatur pemanggilan dan pemecatan Imam akan ditentukan oleh hukum.

Pasal 34

(a) Imam boleh meletakkan jabatannya dengan menyerahkan surat peletakkan jabatannya yang ditandatanganinya sendiri pada Majlis al-Syura.

(b) Jika terjadi kekosongan Imam, juru bicara Majlis al-Syura akan bertindak sebagai Imam sampai diadakan pemilihan untuk mengisi kekosongan itu, dalam waktu paling lama … hari sejak tanggal kekosongan.

(c) Jika Imam sedang berhalangan, Juru Bicara Majlis al-Syura akan bertindak sebagai Imam sampai Imam kembali pada jabatannya dalam waktu … hari. Jika tidak, jabatan imam akan dianggap kosong.

Kehakiman

Pasal 35

Setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan kasus pada pengadilan.

Pasal 36

(a) Badan kehakiman harus mandiri dan bebas dari segala pengaruh eksekutif dan bertanggung jawab atas administrasi pengadilan dan perlindungan hak-hak dan kewajiban-kewajiban rakyat.

(b) Hakim-hakim harus mandiri dan tidak ada penguasa lain di atas mereka kecuali aturan hukum.

Pasal 37

Dispensasi bagi keadilan harus bebas dan hukum akan melindungi dispensasi ini dari penyalahguanaan.

Pasal 38

Semua pengadilan harus dilakukan secara terbuka kecuali jika ada sanksi dari pengadilan untuk melindungi rahasia pribadi atau kehormatan atau karena pertimbangan keamanan nasional atau ketentraman umum.

Pasal 39

(a) Pendirian pengadilan khusus tidak diperbolehkan.

(b) Tetapi, pengadilan militer akan didirikan untuk mengadili anggota-anggota Angkatan Bersenjata bagi tindakan-tindakan yang dianggap sebagai penyerangan di bawah hukum militer. Mereka akan diadili dalam pengadilan sipil untuk kejahatan-kejahatan yang lain.

Pasal 40

Pelaksanaan keputusan-keputusan pengadilan merupakan kewajiban bagi semua orang yang mengemban tugas ini, dan kelambatan atau kegagalan pelaksanaan mereka dianggap sebagai pelanggaran yang harus dijatuhi hukuman, menurut hukum.

Pasal 41

Sesuai prinsip-pinsip yang termasuk dalam konstitusi ini, struktur organisasional dari badan kehakiman, persyaratan bagi para hakim dan prosedur penunjukkan, pengalihan dan pemecatan, hubungan mereka dengan badan eksekutif dan badan pembuat undang-undang dan masalah-masalah yang berkaitan, akan ditentukan oleh hukum.

Pasal 42

Akan didirikan lembaga Hisbah untuk:

(a) Penyebaran dan perlindungan nilai-nilai Islam dengan tujuan menegakkan apa yang benar dan melanggar apa yang salah;

(b) Penyelidikan keluhan-keluhan dari individu-individu terhadap Negara dan organ-organnya;

(c) Perlindungan hak-hak individu;

(d) Peninjauan hasil kerja para pejabat Negara, pembetulan kesalahan-kesalahan administrasi, pengabaian atau kelalaian tugas mereka;

(e) Pemantauan dan penyelidikan keabsahan keputusan-keputusan administratif.

Pasal 43

Akan ada seorang Muhtasib Aam sebagai kepala organisasi Hisbah di dalam negeri yang dibantu oleh para Muhtasib pada tingkat-tingkat propinsi dan yang lebih rendah, dan aturan-aturan serta prosedur-prosedur yang berkaitan dengan hal ini akan diatur oleh hukum.

Pasal 44

Para Muhtasib akan dapat bertindak atas inisiatif mereka sendiri atau atas perintah atau informasi yang diterima dari pihak-pihak lain. Mereka akan memiliki kekuasaan untuk memperoleh informasi dan catatan-catatan yang relevan dari setiap depertemen pemerintah atau agen umum, dan para pejabat wajib menanggapi secepatnya dan sebaik-baiknya permintaan mereka itu.

Pasal 45

Jika Muhtasib Aam menganggap sebuah hukum atau peraturan bersifat menindas atau tidak masuk akal, dalam arti bahwa dia menyebabkan timbulnya kesulitan atau kerepotan yang tidak semestinya jika dipatuhi, atau jika tidak konstitusional, dia akan mempunyai hak untuk mengacu pada pada hukum atau peraturan tersebut untuk mendapatkan kekuatan hukum yang semestinya bagi pembatalan atau perubahan.

Pasal 46

Seorang Muhtasib tidak akan mengambil tanggung jawab atas suatu kasus yang telah ditangani, atau sedang ditangani, oleh pengadilan dengan yuridiksi yang kompeten.

Tatanan Ekonomi

Pasal 47

Tatanan ekonomi akan didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan Islam, persamaan, martabat manusia, kebebasan berusaha, hubungan yang seimbang dan pencegahan pemborosan. Dia akan berusaha menggerakkan dan mengembangkan sumber-sumber daya manusia dan material dari masyarakat, dengan cara yang terencana dan selaras, untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rohani, materi dan social dari semua anggota komunitas.

Pasal 48

Menjadi tugas Negara untuk mengembangkan semua sumber energi dan kekayaan dan memanfaatkan mereka secara optimum, dan menjamin bahwa mereka tidak ditumpuk, disia-siakan atau tidak tidak dimanfaatkan. Individu-individu akan diperbolehkan untuk berperan serta dalam proses ini di dalam batas-batas yang ditentukan hukum.

Pasal 49

(a) Semua sumber alam dan energi sesungguhnya milik masyarakat, begitu pula usaha-usaha dan lembaga-lembaga yang dijalankan melalui bendahara umum.

(b) Pemilikan kekayaan pribadi diperbolehkan dan dilindungi asalkan itu diperoleh dengan cara-cara yang dianggap sah dan disimpan dan digunakan untuk tujuan-tujuan yang dibenarkan oleh Syari’ah.

(c) Tidak boleh ada kekayaan umum yang dilikuidasi kecuali dalam kasus-kasus yang mendesak demi kepentingan masyarakat; dan tidak boleh ada kekayaan pribadi yang diambil alih oleh Negara kecuali dalam kasus-kasus yang mendesak demi kepentingan umum dan dengan ganti rugi yang adil dan memadai yang diberikan secepatnya.

Pasal 50

(a) Kebebasan berusaha dijamin di dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum.

(b) Segala jenis keuntungan atau pengeluaran yang bertentangan dengan Syari’ah dilarang.

(c) Penyitaan terhadap keuntungan yang sah dan diperoleh secara benar dilarang.

Pasal 51

Uang meruakan alat penukar dan ukuran nilai, tidak ada kebijaksanaan moneter dan fiscal yang sah jika membatalkan nilai uang atau mendorong kejatuhannya.

Pasal 52

Semua kekayaan yang tidak dimiliki oleh individu atau organisasi akan jatuh ke tangan Negara.

Pasal 53

Riba, monopoli, penumpukkan, pengambilan untung berlebihan dan pemerasan serta praktek-praktek anti social lainnya dilarang.

Pasal 54

Negara akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah dominasi ekonomi asing.

Pasal 55

Akan ada Dewan Sosial dan Ekonomi yang terdiri atas orang-orang yang ahli dalam masalah-masalah sosio-ekonomi dan Syari’ah yang akan:

(a) Berperan-serta dalam pembuatan keputusan ekonomi Negara untuk menjalankan kewajiban-kewajiban sosio-ekonomi yang ditetapkan dalam konstitusi ini;

(b) Menasihati pemerintah dan Majlis al-Syura mengenai perencanaan ekonomi dan sosial dan penganggaran dan masalah-masalah sosio-ekonomi lainnya.

Pasal 56

Komposisi Dewan Ekonomi dan Sosial, aturan-aturan dan prosedur-prosedurnya akan diatur melalui hukum.

Pertahanan

Pasal 57

(a) Jihad adalah tugas terus-menerus dan tidak dapat dicabut

(b) Wajib bagi setiap Muslim untuk mempertahankan Tanah Islam dan tatanan Islam.

Pasal 58

(a) Negara akan bertanggung jawab terhadap pembangunan Angkatan Bersenjata yang hidup dan konsisten dengan sumber-sumbernya dan mampu memenuhi tuntutan jihad.

(b) Negara akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memungkinkan rakyat meaksanakan tugas jihad.

(c) Sebagai tambahan bagi latihan militer akan diadakan program pendidikan dan latihan Islam untuk menanamkan konsep-konsep jihad dalam angkatan bersenjata.

Pasal 59

(a) Imam adalah Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.

(b) Dia diberi kuasa untuk menyatakan perang atau perdamaian atau keadaan darurat nasional oleh Majlis al-Syura.

Pasal 60

Sebuah Dewan Jihad Tertinggi akan dibentuk untuk merumuskan strategi untuk peperangan dan perdamaian. Susunan anggota Dewan itu, aturan-aturan dan prosedur-prosedurnya akan ditentukan oleh hukum.

Dewan Konstitusi Tertinggi

Pasal 61

Akan ada Dewan Konstitusi Tertinggi –suatu badan pengadilan yang mandiri—yang akan menjadi penjaga konstitusi dan sifat Islami Negara itu.

Pasal 62

Fungsi-fungsi dewan ini termasuk:

(a) Menampung permasalahan yang timbul dalam bidang hukum yang bertentangan dengan Syari’ah;

(b) Menafsirkan konstitusi dan hukum;

(c) Memutuskan kasus-kasus pertentangan dalam yuridiksi;

(d) Mendengarkan dan menampung pengaduan terhadap Komisi Pemilihan.

Pasal 63

(a) Aturan-aturan dan prosedur-prosedur bagi susunan anggota Dewan Konstitusi Tertinggi, syarat-syarat bagi para anggotanya, jangka waktu penunjukkan mereka, pemecatan dan pensiun mereka, dan masalah-masalah yang berkaitan dengan itu, dan cara dewan akan ditentukan oleh hukum.

(b) Hukum tersebut akan diberlakukan atau diubah oleh mayoritas dua-pertiga suara dari para anggota Majlis al-Syura.

Dewan Ulama

Pasal 64

Dewan Ulama akan terdiri atas orang-orang yang telah mengerti benar isi Syari’ah, telah dikenal luas keshalehannya, kesadarannya akan Tuhan dan kedalaman pengetahuannya dan yang memiliki wawasan luas dalam masalah-masalah dan tantangan-tantangan masa kini.

Pasal 65

Fungsi-fungsi Dewan Ulama adalah:

(a) Menerapkan ijtihad yuridis;

(b) Menjelaskan ketentuan Syari’ah dalam berbagai usulan hukum di hadapan Majlis al-Syura;

(c) Memenuhi kewajiban Islam menyatakan kebenaran dan menegakkan penilaian tanpa penangguhan dalam masalah-masalah yang akan mempengaruhi ummah Muslim.

Pasal 66

Aturan-aturan bagi pembentukan Dewan Ulama, susunan anggota-anggotanya, syarat keanggotaan dan masalah-masalah yang relevan dengan itu akan ditentukan oleh hukum.

Komisi Pemilihan

Pasal 67

Akan ada suatu Komisi Pemilihan yang permanen dan mandiri yang terdiri atas … anggota.

Pasal 68

Fungsi-fungsi Komisi itu adalah:

(a) Mengorganisasi, mengawasi dan menyelenggarakan pemilihan-pemilihan bagi jabatan Imam dan keanggotaan Majlis al-Syura dan jabatan-jabatan lain sesuai dengan hukum;

(b) Mengorganisasi, mengawasi dan menyelenggarakan pemungutan suara umum;

(c) Memastikan bahwa calon-calon bagi jabatan-jabatan dalam pemilihan itu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan hukum.

Pasal 69

(a) Para anggota komisi akan dipilih dari kalangan anggota tetap dari badan pengadilan senior Negara.

(b) Setiap orang ketika masih menjadi anggota Komisi Pemilihan tidak boleh dipilih untuk jabatan lain.

Pasal 70

Aturan-aturan dan prosedur-prosedur menyangkut penunjukkan Komisi Pemilihan dan masalah-masalah lainnya yang berkaitan akan ditentukan dalam hukum. Hukum ini, sementara memuat tentang cara-cara mengorganisasi, mengawasi dan menyelenggarakan pemilihan, akan: membentuk syarat-syarat bagi para pemilih dan menjamin kebenaran dan para pemilih, mengisi dan menentukan nominasi prosedur pemungutan suara, pengumuman hasil-hasil pemilihan dan menjamin kerahasiaan kartu suara.

Pasal 71

Semua pejabat dan pegawai Negara akan bertindak membantu Komisi Pemilihan untuk memungkinkannya melaksanakan kewajiban-kewajiban konstitusionalnya, dan mematuhi perintah-perintahnya secara langsung dan segera tanpa izin atau persetujuan dari lembaga lainnya.

Kesatuan Ummah dan Hubungan Internasional

Pasal 72

Menjadi tugas Negara untuk berjuang dengan segala cara yang mungkin agar tercapai kesatuan dan solidaritas Ummah Muslim.

Pasal 73

Kebijaksanaan luar negeri Negara dan sikapnya dalam hubungan internasional akan didasarkan pada prinsip-prinsip kebebasan, keadilan, perdamaian di dunia dan akan berusaha mencapai kesejahteraan dan kemakmuran ummat manusia.

Pasal 74

Negara menentang segala tindakan, kebijaksanaan dan program yang didasarkan atas ketidaksamaan, dan bersumpah akan berjuang secara aktif melawan mereka sebatas kemampuannya.

Pasal 75

Sebagai tambahan untuk pernyataan di atas, Negara harus memenuhi kewajiban-kewajiban berikut ini yang berasal dari prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Islam:

(a) Melindungi kebebasan manusia di seluruh dunia;

(b) Berjuang mengakhiri penindasan dan penganiayaan rakyat dimana pun dan kapan pun terjadinyah;

(c) Melindungi dan mematuhi kesucian semua tempat pemujaan kepada Tuhan.

Pasal 76

(a) Negara harus menghindari peperangan yang diakibatkan oleh perbedaan kepercayaan agama, atau dimaksudkan untuk memeras sumber-sumber bangsa lain dan menguasai ekonomi mereka.

(b) Perang diperbolehkan untuk mempertahankan keyakinan, kesatuan wilayah dan ideology Negara, membela yang tertindas dan teraniaya di dunia, melindungi kehormatan, martabat dan kebebasan manusia, dan melestarikan perdamaian di dunia.

Pasal 77

Negara akan menentang blok-blok dan kelompok-kelompok penguasa yang berusaha memeras dan menguasai bangsa-bangsa yang lebih lemah.

Pasal 78

Negara tidak mengizinkan pendirian basis-basis militer asing atau penyediaan fasilitas-fasilitas militer bagi kekuatan asing yang mungkin akan membahayakan kedaulatan Negara atau menimbulkan kecurigaan akan mengganggu kepentingan-kepentingannya atau kepentingan-kepentingan Negara-negara Muslim lainnya.

Pasal 79

Negara akan menghargai dan melaksanakan perjanjian, fakta, persetujuan, dan kewajiban internasional dalam tindakan maupun semangatnya.

Media Massa dan Penerbitan

Pasal 80

Media massa dan penerbitan mempunyai kebebasan penuh untuk mengungkapkan dan mengetengahkan informasi selama mereka menghormati dan setia pada fakta-fakta dan pada norma-norma dan nilai-nilai Islam. Kebebasan untuk menerbitkan Koran dan jurnal akan diizinkan di dalam batasan-batasan ini dan penutupan atau penyensoran media berita akan dilakukan melalui prosedur pengadilan, kecuali pada masa perang.

Pasal 81

Media massa dan penerbitan berkewajiban:

(a) Mengungkapkan dan mengajukan protes terhadap penindasan, ketidak-adilan dan kelaliman, tanpa melihat siapa yang bersalah melakukan tindakan-tindakan semacam itu;

(b) Menghormati kebebasan pribadi individu dan tidak ikut campur dalam masalah-masalah pribadi mereka;

(c) Menghindar dari perbuatan dan penyebaran fitnah dan kabar burung;

(d) Mengungkapkan kebenaran dan secara cermat menghindar dari penyebaran kekeliruan atau mencampurkan kebenaran dengan kekeliruan atau secara sengaja menyembunyikan kebenaran atau mengubahnya.

(e) Menggunakan bahasa yang halus dan baik;

(f) Mendorong tindakan yang benar dan nilai-nilai etika dalam masyarakat;

(g) Menghindar jauh-jauh dari penyebaran hal-hal yang tak senonoh, cabul dan amoral;

(h) Tidak memaafkan dan menyanjung kejahatan atau tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Islam;

(i) Menghindar dari penyembunyian bukti kecuali jika hal itu akan membahayakan kepentingan masyarakat;

(j) Tidak menjadi sarana korupsi macam apa pun.

Pasal 82

Organ-organ eksekutif Negara tidak akan memiliki kekuasaan untuk mengambil tindakan administrative apapun yang akan merugikan atau menghukum media atau penerbitan kecuali untuk menuntut pelanggaran di pengadilan. Begitu pula, personal media dan penerbitan dilindungi dalam tugas-tugas profesi mereka.

Pembagian Umum dan Transisional

Pasal 83

Hijrah adalah penanggalan resmi Negara dan bahasa resmi adalah … Jika bahasa Arab bukan bahasa resmi, maka dia akan menjadi bahasa resmi kedua.

Pasal 84

(a) Imam atau Majlis al-Syura boleh mengajukan perubahan dalam konstitusi ini. perubahan hanya boleh dibuat jika disetujui oleh mayoritas dua-pertiga suara anggota Majlis al-Syura.

(b) Setiap perubahan yang mungkin akan membahayakan sifat Islami dari Negara, atau yang melanggar ketentuan-ketentuan Syari’ah, tidak akan diterima.

Pasal 85

(a) penguasa legislative, eksekutif dan yudikatif dan semua badan, lembaga dan organisasi yang ada pada waktu konstitusi ini diberlakukan akan terus melaksanakan fungsi-fungsi dan aktifitas-aktifitas mereka sampai ada pengganti yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan konstitusi dan penetapan fungsi-fungsi oleh pengganti itu.

(b) semua hukum, peraturan dan dekrit yang berlaku pada waktu konstitusi ini diberlakukan akan terus berlaku sampai dibatalkan dan diubah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam konstitusi ini.

(c) setelah penerimaan dalam konstitusi ini, dan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan konstitusi ini, penguasa legislative yang ada, melalui hukum yang semestinya, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendirikan Majlis al-Syura, Komisi Pemilihan pertama dan Dewan Konstitusi tertinggi pertama.

Pasal 86

Ada kewajiban yang mengikat setiap orang untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan konstitusi ini dilaksanakan secara efektif dan tanpa penundaan sehinggga konstitusi ini menjadi efektif secara keseluruhan secepat mungkin setelah diterima.

Pasal 87

Konstitusi ini diberlakukan sejak …, tanggal ketika hasil-hasil pemungutan suara diterbitkan (jika diterima melalui pemungutan suara) atau tanggal penerimaannya oleh badan konstitusi Negara itu.

Glossarium

Amanah Titipan dari Tuhan.

Bay’ah Sumpah kesetiaan pada penguasa suatu masyarakat Muslim di dalam kerangka Syari’ah.

Dakwah Islamiyah Panggilan Islam.

Diyah Ganti rugi yang dibayarkan sesuai dengan hukum atau persetujuan timbal balik kasus pembunuhan atau luka fisik.

Hijrah Perpindahan nabi dan para shahabat beliau dari Makkah ke Madinah pada 622 M. Penanggalan qamariyah Muslim diawali dari peristiwa ini.

Hisbah Lembaga untuk mengawasi dan menjaga pelaksanaan norma-norma yang benar dalam perilaku masyarakat. Tujuannya dalah menjalankan apa yang benar (ma’ruf) dan melarang apa yang salah (munkar).

Hudud (Jamak dari hadd). Hukum-hukum khusus yang ditetapkan oleh al-Qur’an dan sunnah untuk kejahatan-kejahatan tertentu.

Ijtihad Pelaksanaan penilaian mandiri untuk memastikan pengalaman syari’ah yang semestinya.

Imam Pemimpin komunitas Muslim atau kepala Negara Muslim.

Jihad secara harfiyah usaha dan perjuangan: mental, moral atau fisik. Selanjutnya, bergabung dalam peperangan untuk mempertahankan keyakinan, Negara Islam, atau hak-hak kaum tertindas.

Khalifah Wakil. Dalam al-Qur’an (2:30) gelar khalifah diberikan pada Adam dan secara luas kepada seluruh umat manusia, dan menunjukkan bahwa Tuhan telah menjadikan ummat manusia wakil-wakil-Nya di atas bumi dengan kekuasaan terbatas untuk memenuhi kehendak-Nya. (ditulis Khilafah dalam teks)

Majlis al-Bay’ah Badan yang, mewakili komunitas Muslim, secara resmi menyatakan sumpah kesetiaan pada penguasa.

Majlis al-Syura Majlis Konsultasi.

Majlis Ulama Dewan ahli-ahli agama.

Muhtasib Mengetahui Hisbah

Muhtasib ‘Aam Kepala Muhtasib.

Mustakhlaf Khalifah.

Qishash ganti rugi yang adil dalam kasus kejahatan terhadap seseorang.

Riba Riba. Bunga yang ditentukan.

Syari’ah Hukum Islam yang mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia.

Syura Pembuatan keputusan melalui konsultasi.

Sunnah Tradisi-tradisi Nabi, terdiri atas apa yang beiau katakana, lakukan dan setujui.

‘Ulama ahli-ahli agama.

Ummah Komunitas Muslim.

Acuan

Dasar Kekuasaan dan Basis Masyarakat

1. Qur’an, Yusuf, 12:67

Qur’an, al-Jatsiyah, 45:18

Qur’an, an-Nisa, 4:58

Hadits riwayat bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i

2. Qur’an, al-Mu’minun, 23:52

Qur’an, al-Hujurat, 49:10

Qur’an, al-Anfal, 8:72

3. Qur’an, an-Nisa’, 4:105

Qur’an, al-Jatsiyah, 45:18

Qur’an, al-Maidah, 5:44,45,47

Qur’an, as-Syura, 42:38

Qur’an, al-Maidah, 5:120

Qur’an, at-Taubah, 9:105

Qur’an, al-Hadid, 57:7

Qur’an, an-Nisa, 4:75

Qur’an, at-Taubah, 9:122

Qur’an, at-Taubah, 9:105

Qur’an, Ali ‘Imran, 3:103

Hadits riwayat Bikhari, Muslim

Hadits riwayat Ibn Majah

Qur’an, al-Maidah, 5:67

Qur’an, Yusuf, 12:108

Qur’an, an-Nahl, 16:125

Hadits riwayat Bukhari

Hak-hak dan Kewajiban

4. Qur’an, al-Isra’, 17:33

Qur’an, al-Ma’idah, 5:32

Hadits riwayat Muslim

Hadits riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i

Hadits riwayat Bukhari

5. Qur’an, al-Ahzab, 33:58

Hadits riwayat Ibn Majah

Hadits riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i

0 komentar:

 
© Copyright by Dunia Islam  |  Template by Blogspot tutorial